Sejumlah aturan mengenai syarat untuk menjadi dosen pada perguruan tinggi akan diubah. Salah satunya, keharusan untuk menempuh jenjang S2.
Syarat itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Alasannya, banyak orang yang profesional di bidangnya, tetapi tidak menempuh pendidikan S2. Dia tidak bisa mengajar di perguruan tinggi.
"Contoh di media, ada seorang yang di bidang media yang sangat paham, walaupun mereka pendidikannya D4 karena syaratnya S2," kata Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Muhammad Nasir, di Istana Negara, Rabu 23 Agustus 2017.
Adanya profesional yang ahli di bidangnya dan dibutuhkan perguruan tinggi namun terhambat syarat S2, maka akan diatur tanpa pendidikan setingkat itu, bisa menjadi dosen.
"Sehingga dosen itu tidak harus syaratnya S2. Lima puluh persen dari akademik, 50 persen bisa dari industri atau dari praktisi," katanya.
Saat ini yang menurut Nasir sudah diterapkan, baru pada perguruan tinggi vokasi. Seperti politeknik dan akademi.
Dalam status pendidikan bagi pengajar, jelas Nasir, pihaknya melakukan klasifikasi berdasarkan level. Seperti level 6 adalah lulusan sarjana, level 7 profesi, level 8 adalah magister, dan level 9 adalah doktor.
"Lah kalau mereka adalah lulusan D4 atau D3, terus dia kan di level 5. Tapi dia kemampuan profesionalnya di level 8. Dia akan dikategorikan di level 8 ini," jelasnya.
Untuk saat ini, masih diberlakukan pada lembaga vokasi atau kejuruan. Untuk selanjutnya, juga akan diterapkan pada level perguruan tinggi. Nasir mencontohkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pujiastuti.
Menteri Susi hanya lulusan SMP. Tetapi justru oleh Institut Pertanian Bogor diberi gelar doktor honoris causa. Maka, kata Nasir, walaupun hanya lulusan SMP tetapi Susi dikategorikan berada pada level 9 itu.
"Jadi satu contoh ini. Jadi inilah yang harus kita lakukan supaya pengakuan-pengakuan profesionalnya di dalam akademik akan kita lakukan," kata politikus PKB ini.
(Sumber: VIVA News)
No comments:
Post a Comment